a. Tujuan Umum
Labkesmas Regional 3 melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Labkesmas tingkat 3, Labkesmas tingkat 2 dan Labkesmas tingkat 1 dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di setiap tingkat dalam wilayah regional 3.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Organisasi Profesi Laboratorium dalam penyelenggaraan Labkesmas di setiap tingkat;
2) Melakukan supervisi ke Labkesmas tingkat 3,2 dan 1 untuk melihat kondisi sarana, prasarana, alat dan ketenagaan di masing-masing Labkesmas;
3) Melakukan supervisi ke Labkesmas tingkat 3,2 dan 1 untuk melihat kemampuan dan mutu pemeriksaan masing-masing labkesmas terutama parameter Imunologi dan Mikrobiologi;
4) Memberikan update ilmu tentang pemeriksaan laboratorium terkini meliputi pemeriksaan Imunologi HIV, HbsAg, Anti HCV, Syfilis dan pemeriksaan Mikrobiologi yaitu BTA, Malaria dan Kultur Mikroba.
1. Terlaksananya koordinasi yang baik dengan Dinas Kesehatan di wilayah Regional 3 terkait penyelenggaraan Labkesmas.
2. Terlaksananya pembinaan dari Balai Besar Labkesmas Palembang kepada Labkesmas tingkat 3, Labkesmas tingkat 2 dan Labkesmas tingkat 1 di wilayah Regional 3.
3. Tersusunnya identifikasi masalah dan kesulitan yang dialami oleh Labkesmas tingkat 3, Labkesmas tingkat 2 dan Labkesmas tingkat 1 dan alternatif solusinya.
Supervisi dan pembinaan mutu teknis dilaksanakan di:
1. Labkesda Provinsi Jambi
2. Labkesda Provinsi Bangka Belitung
3. Labkesda Provinsi Bengkulu
4. Labkesda Provinsi Lampung
5. Labkesda Provinsi Sumatera Selatan
6. Labkesda Kota Jambi (1 orang)
7. Labkesda Kota Pangkal Pinang (1 orang)
8. Labkesda Kota Bengkulu (1 orang)
9. Labkesda Kota Bandar Lampung (1 orang)
10. Labkesda Kota Palembang (1 orang)
11. 5 Puskesmas terpilih
1. Undang – undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, Tempat Praktek Mandiri Dokter/ Dokter Gigi;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan