Keynote Speaker!


...
Dr. Shandiv Shah

Chief of Bureau Laboratory Michigan

...
dr. Then Suyanti, M.M

Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI

...
dr. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes

Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang

...
dr. H Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, Subsp.Fomc

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan

...
dr. Lisa Dewi, M.Kes

Ketua Tim Kerja Mutu BBLKM Palembang

...
Amalia, SKM., M.Biomed

Kepala Instalasi Patologi & Imunologi BBLKM Palembang

...
dr. Febriana Aquaresta,M.Ked.Klin, Sp.MK

Kepala Instalasi Mikrobiologi Biomolukuler BBLKM Palembang

...
PATELKI

Organisasi Profesi

Moderator


...
Rahmi Widiyawati, SKM, M. Biomed

Moderator

Latar Belakang

Dalam rangka pelaksanaan transformasi layanan primer dan sistem ketahanan kesehatan, diperlukan dukungan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Labkesmas merupakan Laboratorium kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan bahan bukan berasal dari manusia (lingkungan dan binatang pembawa penyakit) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat. Secara umum, Labkesmas menjalankan peran dan fungsi yang mengacu pada 14 standar World Health Organization (WHO), dimana sistem penyelenggaraannya dibentuk dalam 5 tingkatan yang meliputi: Labkesmas tingkat 1 (Laboratorium di Puskesmas), Labkesmas tingkat 2 (Labkesda Kabupaten/Kota), Labkesmas tingkat 3 (Labkesda Provinsi), dan Labkesmas tingkat 4 (Labkesmas Regional) serta Labkesmas tingkat 5 (Labkesmas Nasional), dimana Labkesmas tingkat 4 dan 5 merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Kesehatan.

Salah satu Labkesmas Regional yaitu Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Palembang yang merupakan koordinator dari Regional 3. Daerah ampuan BBLKM Palembang meliputi Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan. BBLKM Palembang sesuai tugas dan fungsinya, wajib melakukan pembinaan mutu dan monitoring serta evaluasi terhadap fungsi Labkesmas tingkat 3, Labkesmas tingkat 2 dan Labkesmas tingkat 1 secara berjenjang di wilayah regionalnya. Oleh karena BBLKM Palembang juga merupakan Laboratorium Penyelenggara Uji Profisiensi, maka pembinaan mutu akan dititikberatkan pada peningkatan mutu pemeriksaan parameter yang dilakukan dalam Pemantapan Mutu Eksternal yaitu pemeriksaan imunologi dan mikrobiologi.

Pembinaan mutu Labkesmas di Regional 3 dilakukan dalam bentuk pertemuan koordinasi dan kegiatan turun lapangan (supervisi). Pertemuan koordinasi akan mengundang Dinas Kesehatan dan Labkesda Provinsi, Dinas Kesehatan dan Labkesda Kabupaten/Kota serta Organisasi Profesi di bidang laboratorium. Pertemuan koordinasi ini penting untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan Labkesmas terutama tentnag Pemantapan Mutu Eksternal dalam menjamin mutu pemeriksaan Labkesmas. Selanjutnya akan disepakati jadwal kunjungan lapangan untuk monitoring dan evaluasi secara langsung terhadap fungsi Labkesmas tingkat 3, 2 dan 1 terutama dalam hal mutu pemeriksaan parameter imunologi dan mikrobiologi. Kegiatan supervisi Labkesmas dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan diskusi, sehingga didapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan fungsi dan mutu Labkesmas di Labkesda Provinsi, Labkesda Kabupaten/Kota dan Puskesmas terpilih. Besar harapan bahwa dengan pertemuan koordinasi dan kegiatan supervisi dapat menghasilkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap kendala dan hambatan yang ada dalam penyelenggaraan Labkesmas sesuai dengan tingkatannya.

Tujuan

a. Tujuan Umum
Labkesmas Regional 3 melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Labkesmas tingkat 3, Labkesmas tingkat 2 dan Labkesmas tingkat 1 dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di setiap tingkat dalam wilayah regional 3.

b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Organisasi Profesi Laboratorium dalam penyelenggaraan Labkesmas di setiap tingkat;
2) Melakukan supervisi ke Labkesmas tingkat 3,2 dan 1 untuk melihat kondisi sarana, prasarana, alat dan ketenagaan di masing-masing Labkesmas;
3) Melakukan supervisi ke Labkesmas tingkat 3,2 dan 1 untuk melihat kemampuan dan mutu pemeriksaan masing-masing labkesmas terutama parameter Imunologi dan Mikrobiologi;
4) Memberikan update ilmu tentang pemeriksaan laboratorium terkini meliputi pemeriksaan Imunologi HIV, HbsAg, Anti HCV, Syfilis dan pemeriksaan Mikrobiologi yaitu BTA, Malaria dan Kultur Mikroba.

Output Kegiatan

1. Terlaksananya koordinasi yang baik dengan Dinas Kesehatan di wilayah Regional 3 terkait penyelenggaraan Labkesmas.
2. Terlaksananya pembinaan dari Balai Besar Labkesmas Palembang kepada Labkesmas tingkat 3, Labkesmas tingkat 2 dan Labkesmas tingkat 1 di wilayah Regional 3.
3. Tersusunnya identifikasi masalah dan kesulitan yang dialami oleh Labkesmas tingkat 3, Labkesmas tingkat 2 dan Labkesmas tingkat 1 dan alternatif solusinya.

Lokus Supervisi

Supervisi dan pembinaan mutu teknis dilaksanakan di:
1. Labkesda Provinsi Jambi
2. Labkesda Provinsi Bangka Belitung
3. Labkesda Provinsi Bengkulu
4. Labkesda Provinsi Lampung
5. Labkesda Provinsi Sumatera Selatan
6. Labkesda Kota Jambi (1 orang)
7. Labkesda Kota Pangkal Pinang (1 orang)
8. Labkesda Kota Bengkulu (1 orang)
9. Labkesda Kota Bandar Lampung (1 orang)
10. Labkesda Kota Palembang (1 orang)
11. 5 Puskesmas terpilih

Landasan Hukum

1. Undang – undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, Tempat Praktek Mandiri Dokter/ Dokter Gigi;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan

Agenda

Pertemuan Peningkatan Mutu Pemeriksaan Labkesmas Regional 3

READ MORE

Tempat

Hotel The Zuri Jl. Radial No.1371, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang

READ MORE

Waktu

Senin, 27 Mei 2024 08.00 - 21.00
Selasa, 28 Mei 2024 08.00 - 19.30
Rabu, 29 Mei 2024 08.00 - 13.00

PESERTA